KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif perpajakan skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split segera diterbitkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyepakati dua poin penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pajak gross split tersebut. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, ada poin-poin krusial yang menjadi kesepakatan dalam RPP tersebut. Pertama mengenai loss carry forward. Jika dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan loss carry forward hanya untuk masa lima tahun, maka dalam RPP Pajak Gross Split yang baru ini ditambah batas waktunya hingga menjadi 10 tahun. Pada akhirnya yang sesuai Undang-Undang PPh mestinya hanya lima tahun, maka ini dikhususkan. "Ini akan menggembirakan stakeholder migas karena bisa sampai paling lama sepuluh tahun," kata Susyanto, akhir pekan lalu.
Dua poin RPP Gross Split disepakati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif perpajakan skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split segera diterbitkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyepakati dua poin penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pajak gross split tersebut. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, ada poin-poin krusial yang menjadi kesepakatan dalam RPP tersebut. Pertama mengenai loss carry forward. Jika dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan loss carry forward hanya untuk masa lima tahun, maka dalam RPP Pajak Gross Split yang baru ini ditambah batas waktunya hingga menjadi 10 tahun. Pada akhirnya yang sesuai Undang-Undang PPh mestinya hanya lima tahun, maka ini dikhususkan. "Ini akan menggembirakan stakeholder migas karena bisa sampai paling lama sepuluh tahun," kata Susyanto, akhir pekan lalu.