Dua poin tambahan MoU amandemen kontrak Freeport



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menggelar penandatanganan perpanjangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak bersama PT Freeport Indonesia pada Sabtu (24/1) besok.

MoU amandemen kontrak tersebut akan menjadi landasan bagi kedua pihak dalam penyusunan kontrak baru yang disesuaikan isinya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Akan ada tambahan yang dimasukkan dalam MoU amandemen kontrak," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar, usai menggelar rapat tertutup dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Jumat (23/1).


Sukhyar bilang, enam poin renegosiasi yang diamanatkan UU Minerba masih tetap menjadi isu yang menjadi pembahasan draf amandemen kontrak. Yakni, kenaikan tarif royalti, kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, penyesusaian luas wilayah kerja tambang, pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kelanjutan operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Selain enam poin tersebut, ada dua hal lain yang menjadi klausul dalam MoU amandemen kontrak. Pertama, kewajiban Freeport untuk membangun industri di Papua. "Mereka harus membangun industri di sana. Misalnya, membangun industri hilir berbasis tembaga, apakah pembangunan smelter untuk jangka panjang," kata dia.

Kedua, Freeport juga meningkatkan benefit ekonomi baik untuk negara, daerah maupun benefit sosial di lingkungan sekitar tambang.  "Untuk isinya itu yang akan dibicarakan nanti dalam enam bulan ke depan," imbuh Sukhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto