Dua politisi Golkar resmi gugat Ical Rp 1 triliun



JAKARTA. Dua politisi yang dipecat dari Partai Golkar, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang, resmi mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengajuan gugatan ini dilakukan untuk menyikapi keputusan Aburizal yang memecat kedua politisi itu sebagai kader Golkar."Saya dan Agus sudah resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Barat, Senin lalu," ujar Nusron di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (26/8).Gugatan Nusron dicatat di PN Jakarta Barat dengan nomor 406/PDT.G/204/PN.Jkrt.Barat, sementara gugatan Agus dicatat dengan nomor 407/PDT.G/204/PN.Jkrt.Barat. Dalam gugatan itu, Nusron dan Agus menuntut Aburizal membatalkan keputusan memecat mereka. Keduanya juga menuntut Aburizal membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.Agus juga menyampaikan surat gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut dilakukan untuk memberitahukan KPU bahwa kasus pemecatan masih berperkara di pengadilan sehingga KPU tidak bisa mencoret nama Nusron dan Agus dari daftar calon anggota legislatif terpilih. "Kalau belum ada keputusan tetap, pemecatan itu enggak bisa diproses," ujar Nusron.Nusron terpilih kembali menjadi anggota DPR dari daerah Jawa Timur. Adapun Agus Gumiwang terpilih menjadi anggota DPR dari Jawa Barat. Namun, keterpilihan mereka terancam batal akibat adanya sanksi pemecatan dari Partai Golkar.Nusron mengaku tidak takut kehilangan kursi di DPR. Namun, dia mengingatkan bahwa ada 243.000 orang yang telah memercayakan dirinya menjadi anggota Dewan. "Ini masalah marwah amanat rakyat. Saya dapat 116% lebih dari harga satu kursi. Ini mau dikemanakan suaranya?" ungkapnya. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can