KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk masih mengurus perizinan ekspor ke Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS). Emiten perikanan berkode saham DPUM ini masih menunggu izin dari UE dan AS untuk dapat mengekspor produknya. Saat ini DPUM sedang dalam proses dengan Food and Drug Administration (FDA) AS untuk mendapatkan green ticket ekspor. "Ekspor ke AS apalagi ke EU semakin ketat dan banyak regulasinya karena mereka ingin menjamin produk tersebut," ujar Denny Yuniarto, Sekretaris Perusahaan DPUM kepada KONTAN, Rabu (7/3).
Salah satu persyaratan yang digencarkan oleh negara tujuan ekspor tersebut adalah sertifikat hasil tangkapan ikan. Tujuannya untuk menjamin ikan yang diekspor tidak berasal dari praktik illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing.