Dua rekanan Dewie Limpo dituntut penjara 3 tahun



JAKARTA. Iranius Adi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua dan Setiady, pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih yang terjerat perkara suap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua dituntut pidana tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

"Menuntut agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, menyatakan terdakwa (Iranius Adi dan Setiady) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Joko Hermawan, dalam persidangan, Kamis (10/3).

Selain itu, Jaksa Joko juga menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Sedangkan, untuk hal yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap peran pihak pihak lain yang terkait, menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga.

Sekadar mengingatkan, kedua orang ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Oktober 2015 lalu, bersama dengan Dewie Yasin Limpo, anggota DPR. Dalam OTT tersebut penyidik KPK mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 177.700.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia