JAKARTA. Iranius Adi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua dan Setiady, pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih yang terjerat perkara suap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua dituntut pidana tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. "Menuntut agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, menyatakan terdakwa (Iranius Adi dan Setiady) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Joko Hermawan, dalam persidangan, Kamis (10/3). Selain itu, Jaksa Joko juga menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dua rekanan Dewie Limpo dituntut penjara 3 tahun
JAKARTA. Iranius Adi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua dan Setiady, pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih yang terjerat perkara suap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua dituntut pidana tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. "Menuntut agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, menyatakan terdakwa (Iranius Adi dan Setiady) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Joko Hermawan, dalam persidangan, Kamis (10/3). Selain itu, Jaksa Joko juga menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.