JAKARTA. Remaja berinisial DF (17 tahun), yang merupakan admin grup Facebook pedofilia "Loli Candy's", dan SHDW (16 tahun), siswi yang turut serta menjadi admin dalam grup tersebut, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4). "DF dihukum 6 tahun di lembaga pemasyarakatan anak, kalau SHDW 2 tahun dididik di Panti Sosial Marsudi Handayani," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Novia Hendrayati, pKamis (14/4). Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta DF dihukum 8 tahun penjara dan SHDW dihukum 3 tahun penjara ditambah pelatihan kerja.
Dua remaja admin grup pedofil divonis penjara
JAKARTA. Remaja berinisial DF (17 tahun), yang merupakan admin grup Facebook pedofilia "Loli Candy's", dan SHDW (16 tahun), siswi yang turut serta menjadi admin dalam grup tersebut, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4). "DF dihukum 6 tahun di lembaga pemasyarakatan anak, kalau SHDW 2 tahun dididik di Panti Sosial Marsudi Handayani," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Novia Hendrayati, pKamis (14/4). Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta DF dihukum 8 tahun penjara dan SHDW dihukum 3 tahun penjara ditambah pelatihan kerja.