KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dua PP itu adalah PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan kemudahan KEK dan PP No. 100/2012 tentang Penyelenggaraan KEK. "Ini keduanya masih terus kita bahas," jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono saat ditemui di Balai Kota, Rabu (10/4). Ia pun memperkirakan, kedua revisi beleid ini selesai pada minggu ini. "Insya Allah tidak lama lagi dalam minggu-minggu ini prosesnya selesai," tambah dia.
Dua revisi PP tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) selesai minggu ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dua PP itu adalah PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan kemudahan KEK dan PP No. 100/2012 tentang Penyelenggaraan KEK. "Ini keduanya masih terus kita bahas," jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono saat ditemui di Balai Kota, Rabu (10/4). Ia pun memperkirakan, kedua revisi beleid ini selesai pada minggu ini. "Insya Allah tidak lama lagi dalam minggu-minggu ini prosesnya selesai," tambah dia.