Dua RUPSU WIKA Gagal Capai Kesepakatan, Begini Rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali menggelar dua Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada 28 Februari 2024. Sayangnya, kedua RUPSU WIKA itu gagal kuorum.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (4/3), WIKA menggelar dua RUPSU untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Pertama, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 bernilai Rp 750 miliar. Jumlah pemegang sukuk yang hadir dalam RUPSU setara dengan Rp 717 miliar atau sebanyak 95,6% dari jumlah sukuk yang masih belum dibayar kembali.


Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Hadapi Gugatan PKPU

Jumlah suara pemegang sukuk yang abstain tidak ada. Jumlah suara pemegang sukuk yang tidak setuju atas usulan WIKA sebanyak Rp 282 miliar atau mewakili 39,99%.

Jumlah suara pemegang sukuk yang setuju atas usulan WIKA sebesar Rp 435 miliar atau mewakili 60,67%.

“Dengan demikian, hasil pemungutas suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi ketentuan, di mana keputusan harus disetujui paling sedikit 3/4 bagian atau 75% dari jumlah sukuk yang hadir dalam RUPSU,” ujar Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Kedua, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 bernilai Rp 750 miliar. Jumlah pemegan sukuk yang hadir dalam RUPSU setara dengan Rp 731,7 miliar atau sebanyak 97,56% dari jumlah suku yang masih belum dibayar kembali.

Jumlah suara pemegang sukuk yang abstain sebanyak Rp 4,5 miliar. Jumlah suara pemegang suku yang tidak sah sebanyak Rp 10 miliar suara. Sehingga, jumlah total suara yang diperhitungkan sebanyak Rp 717,2 miliar.

Baca Juga: Wijaya Karya Bangunan (WEGE) Bidik Kontrak Baru Rp 5,07 Triliun di Tahun 2024

Jumlah suara pemegang sukuk yang tidak setuju asal usulan WIKA sebanyak Rp 185 miliar atau 25,79%. Jumlah suara pemegang sukuk yang setuju atas usulan yang diajukan oleh WIKA sebanyak Rp 532,2 miliar atau 74,21%.

Mahendra menjelaskan, hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini juga tidak memenuhi ketentuan. Sebab, keputusan harus disetujui paling sedikit 3/4 bagian atau 75% dari jumlah sukuk yang hadir dalam RUPSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi