Dua saksi Budi Gunawan mangkir dari panggilan KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus suap Kepala Biro Pembinaan Karyawan Deputi SDM Mabes Polri Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, dua saksi ini mangkir dari panggilan komisi antirasuah ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saksi yang dijadwalkan KPK tidak hadir. "Ada yang konfirmasi sedang berada di luar negeri dan ada juga yang belum ada keterangannya" ujar Priharsa (19/1).

Sebagai informasi, saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan terkait kasus suap Budi Gunawan adalah Brigjen Polisi Herry Prastowo, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dan Kombes Pol Ibnu Isticha, anggota Polri sekaligus dosen utama STIK Lembaga pendidikan polri (Lemdikpol).


Asal tahu saja, Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan rekening gendut. KPK menjerat calon Kapolri itu dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto