JAKARTA. Dua orang saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Jaenudin (39) dan Sahbudin (46), mengaku tidak terlalu memahami Surat Al-Maidah ayat 51. Hal itu diketahui ketika terjadi tanya jawab antara majelis hakim dengan kedua saksi saat sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2). "Enggak tahu (Surat Al-Maidah). Ngaji saya belum khatam," kata Jaenudin dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Dua saksi nelayan tidak memahami surat Al-Maidah
JAKARTA. Dua orang saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Jaenudin (39) dan Sahbudin (46), mengaku tidak terlalu memahami Surat Al-Maidah ayat 51. Hal itu diketahui ketika terjadi tanya jawab antara majelis hakim dengan kedua saksi saat sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2). "Enggak tahu (Surat Al-Maidah). Ngaji saya belum khatam," kata Jaenudin dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.