Dua sekretaris pribadi Atut diperiksa KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan dugaan suap penanganan perkara Kabupaten Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini, Kamis (31/10), KPK menjadwalkan memeriksa dua Sekretaris Pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Kamis (31/10).


Keduanya yakni Linda dan Risa. Mereka dianggap mengetahui terkait uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga diberikan Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang tersebut disebut-sebut berasal dari Ratu Atut, yang juga merupakan kakak kandung Wawan.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan