KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengeluarkan izin pembiayaan short selling kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Namun implementasinya masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025. Sehubungan dengan itu, izin short selling Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest sudah berlaku. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menjelaskan memang izin untuk pembiayaan short selling kepada anggota bursa sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
Dua Sekuritas Kantongi Izin dari BEI, Kapan Short Selling Bisa Ditransaksikan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengeluarkan izin pembiayaan short selling kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Namun implementasinya masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025. Sehubungan dengan itu, izin short selling Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest sudah berlaku. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menjelaskan memang izin untuk pembiayaan short selling kepada anggota bursa sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
TAG: