KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan tahun ini. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mengkaji skema penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan akan mulai dijalankan pada semester II-2025. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki dua skema yang akan dijalankan, yakni antara hanya mengenakan di tingkat industri MBDK (on trade) atau juga di gerai penjualan (off trade).
Dua Skema Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Mana yang Akan Dipilih?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan tahun ini. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mengkaji skema penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan akan mulai dijalankan pada semester II-2025. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki dua skema yang akan dijalankan, yakni antara hanya mengenakan di tingkat industri MBDK (on trade) atau juga di gerai penjualan (off trade).
TAG: