Dua skema reforma agraria dijalankan 2017



JAKARTA. Pemerintah terus melangkah menjalankan program reforma agraria. Pada tahun 2017, pemerintah akan menerapkan dua skema reforma agraria.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Yuswanda A.Tumenggung mengatakan, dua skema yang akan dijalankan untuk reforma agraria tahun 2017 adalah skema legalisasi aset tanah dan skema redistribusi aset.

Untuk legalisasi aset, kata Yuswanda, setidaknya ada sekitar 4,5 juta hektare (ha) lahan yang akan dilegalisasi dalam program reforma agraria. Dari jumlah itu, sekitar 600.000 ha lahan berada di wilayah transmigrasi. "Sedang 3,9 juta ha lainnya akan dimasukkan ke dalam program sertifikasi tanah," ujar Yuswanda akhir pekan lalu.


Catatan saja, pemerintah juga tengah mempercepat program sertifikasi lahan. Program percepatan sertifikasi tanah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi VII yang dirilis beberapa waktu lalu.

Dalam program ini, targetnya, lahan seluas lima juta ha akan disertifikasi pada tahun 2017. Lalu, lahan seluas tujuh juta ha disertifikasi tahun 2018, dan sembilan juta ha di tahun 2019.

Sementara itu, untuk skema redistribusi aset, pemerintah akan mendistribusikan 4,5 juta ha lahan kepada masyarakat. Dari jumlah itu, sekitar 400.000 ha di antaranya merupakan lahan hak guna bangunan (HGB) yang izinnya sudah tidak diperpanjang lagi.

Pemerintah juga akan meredistribusi lahan pelepasan kawasan hutan ke masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini ada 4,1 juta ha lahan kawasan hutan yang akan dilepaskan menjadi tanah objek reforma agraria (TORA). "Yang pelepasan kawasan hutan, sedang dilihat kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Yuswanda.

Akses ke perbankan

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil bilang, pemerintah akan berusaha maksimal agar reforma agraria bisa bermanfaat bagi masyarakat. Makanya, kementerian dan lembaga terkait berupaya agar tanah yang didistribusikan kepada masyarakat tidak hanya menjadi aset, tetapi juga bisa menjadi akses ke perbankan dan lembaga keuangan.

"Ini agak rumit dan pasti akan melibatkan banyak kementerian, tapi harus dicari supaya tanah itu nantinya tidak hanya menjadi aset tapi juga akses," kata Sofyan.

Dalam program ini, kata Sofyan, pemerintah akan melakukan pendampingan terhadap warga yang menerima hak penggunaan lahan, agar lahan digunakan memperbaiki taraf hidup mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini