KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf menteri agama, Kamis (11/4). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. "Diperiksa untuk tersangka RMY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis. Kedua staf ahli menteri tersebut yakni Oman Faturrahman dan Jenedri. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bernama Hadi Rahman. Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Dua staf ahli menteri agama dipanggil KPK untuk kasus Romahurmuziy
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf menteri agama, Kamis (11/4). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. "Diperiksa untuk tersangka RMY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis. Kedua staf ahli menteri tersebut yakni Oman Faturrahman dan Jenedri. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bernama Hadi Rahman. Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.