JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara masih mempertimbangkan langkah untuk menghadapi pembatalan aturan televisi digital oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rudiantara memberi dua syarat terhadap sikap yang akan diambil Kemkominfo. Dua syarat itu adalah pertama, harus dikaitkan dengan revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini masuk daftar Prolegnas 2015 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, perlu memerhatikan para stakeholder terutama pemenang tender sebagai Lembaga Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPM). "Dua syarat inilah yang akan menjadi konsiderasi dalam menindaklanjuti putusan itu. Tapi yang terpenting berikan kami waktu terlebih dahulu untuk mempelajari putusannya," katanya selepas konferensi pers,Jumat (6/3).
Dua syarat Kemkominfo ajukan banding tv digital
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara masih mempertimbangkan langkah untuk menghadapi pembatalan aturan televisi digital oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rudiantara memberi dua syarat terhadap sikap yang akan diambil Kemkominfo. Dua syarat itu adalah pertama, harus dikaitkan dengan revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini masuk daftar Prolegnas 2015 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, perlu memerhatikan para stakeholder terutama pemenang tender sebagai Lembaga Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPM). "Dua syarat inilah yang akan menjadi konsiderasi dalam menindaklanjuti putusan itu. Tapi yang terpenting berikan kami waktu terlebih dahulu untuk mempelajari putusannya," katanya selepas konferensi pers,Jumat (6/3).