KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niatan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk untuk meminang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk penuh lika-liku. Pasalnya, Minna Padi harus mendapatkan restu dari regulator perbankan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses akuisisi Bank Muamalat. Saat ini, Minna Padi tengah mengurus proses perizinan kepada OJK atas rencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat ini sebagai wadah meminta izin kepada pemegang saham untuk rencana pengambilalihan saham Bank Muamalat. Asal tahu saja, perusahaan berkode saham PADI ini sempat membatalkan agenda RUPSLB yang digelar pada 22 November 2017. Sebab, Minna Padi harus melakukan beberapa perubahan untuk memenuhi syarat perizinan OJK.
Dua syarat Minna Padi melamar Muamalat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niatan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk untuk meminang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk penuh lika-liku. Pasalnya, Minna Padi harus mendapatkan restu dari regulator perbankan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses akuisisi Bank Muamalat. Saat ini, Minna Padi tengah mengurus proses perizinan kepada OJK atas rencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat ini sebagai wadah meminta izin kepada pemegang saham untuk rencana pengambilalihan saham Bank Muamalat. Asal tahu saja, perusahaan berkode saham PADI ini sempat membatalkan agenda RUPSLB yang digelar pada 22 November 2017. Sebab, Minna Padi harus melakukan beberapa perubahan untuk memenuhi syarat perizinan OJK.