Dua tahun Jokowi, Kemendagri pecat 105 PNS



Jakarta. Jelang dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan beberapa hal sesuai dengan kewenangannya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya menguraikan apa saja yang sudah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pertama, mengenai pengenaan sanksi bagi PNS baik dipecat dan diberhentikan karena permasalahan pungutan liar, masalah hukum, dan lainnya dari pusat dan daerah.

Dikatakan dia ada 105 orang yang sudah diberhentikan. "Dari PNS Kemendagri terdapat 24 orang, untuk DPRD Provinsi 6 orang, DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 48 orang dan SKPD sebanyak 27 orang," jelas Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (13/10/2016).


Kemudian 3.143 peraturan dibatalkan karena dianggap menghambat investasi. Kemudian, 158 instruksi Mendagri pun dibatalakan yang terbagi dalam dua periode.

Mengenai perekaman E-KTP, target Wajib KTP sebanyak 182.588. 494 orang, untuk yang sudah merekam sebanyak 168.237.751 jiwa atau 92,3%.

Sementara yang belum merekam 9.667.804 jiwa atau 7,7%. "Soal pembinaan aparatur desa dan pendamping memang baru 159.262 orang pembina dari target kami 236.379 orang pembina. Kendalanya ada di pemotongan anggaran," kata Tjahjo Kumolo.

(Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto