Jakarta. Jelang dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan beberapa hal sesuai dengan kewenangannya. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya menguraikan apa saja yang sudah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pertama, mengenai pengenaan sanksi bagi PNS baik dipecat dan diberhentikan karena permasalahan pungutan liar, masalah hukum, dan lainnya dari pusat dan daerah. Dikatakan dia ada 105 orang yang sudah diberhentikan. "Dari PNS Kemendagri terdapat 24 orang, untuk DPRD Provinsi 6 orang, DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 48 orang dan SKPD sebanyak 27 orang," jelas Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Dua tahun Jokowi, Kemendagri pecat 105 PNS
Jakarta. Jelang dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan beberapa hal sesuai dengan kewenangannya. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya menguraikan apa saja yang sudah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pertama, mengenai pengenaan sanksi bagi PNS baik dipecat dan diberhentikan karena permasalahan pungutan liar, masalah hukum, dan lainnya dari pusat dan daerah. Dikatakan dia ada 105 orang yang sudah diberhentikan. "Dari PNS Kemendagri terdapat 24 orang, untuk DPRD Provinsi 6 orang, DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 48 orang dan SKPD sebanyak 27 orang," jelas Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (13/10/2016).