KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menata penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembentukan kementerian khusus haji menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah tersebut. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan perubahan kelembagaan harus diikuti perbaikan nyata dalam pelayanan kepada jemaah. Keberhasilan transformasi tidak cukup diukur dari perubahan struktur organisasi, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Khofifah Datangi Kantor Kementerian ESDM, Koordinasi Pasokan BBM di Jatim “Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jemaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026). Pembenahan yang dilakukan Kemenhaj mencakup efisiensi biaya haji, pemerataan kuota, peningkatan kualitas petugas, perluasan fasilitas layanan, hingga penguatan pengawasan terhadap penyelenggara ibadah. Langkah tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dari sisi pembiayaan, Kemenhaj mencatat penurunan biaya haji sebesar Rp 9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya. Pemerintah juga mencantumkan bantuan sebesar Rp 3,2 juta per jemaah untuk penyelenggaraan haji 2027. Pemerintah juga mendorong efisiensi pengadaan melalui kontrak layanan jangka jamak atau
multiyear. Skema ini ditujukan untuk memperkuat perencanaan dan memungkinkan persiapan layanan dilakukan lebih awal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. “Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Justru kita harus mencari cara agar setiap biaya yang dikeluarkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah, dengan pengelolaan yang hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Irfan.
Baca Juga: Belanja Kuartal IV Tembus Rp 1.300 Triliun, Ekonom Ingatkan Risiko Defisit APBN Pada aspek pemerataan kesempatan berhaji, pemerintah menata distribusi kuota antarprovinsi dengan mempertimbangkan masa tunggu. Kemenhaj menyebut masa tunggu yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun diarahkan menjadi lebih merata, dengan angka sekitar 26 tahun. Pemerintah juga menambah kuota jemaah haji reguler melalui penyesuaian rasio kuota pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) serta pembimbing haji dalam negeri (PHD). Namun, dampak kebijakan tersebut terhadap pemerataan kesempatan berangkat jemaah masih perlu dilihat dalam pelaksanaannya. Di sektor pelayanan, Kemenhaj memperluas layanan
fast track menjadi enam embarkasi dan menambah tiga embarkasi baru, yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho. Dengan penambahan tersebut, jumlah embarkasi disebut mencapai 17 lokasi. Pemerintah turut menginisiasi pembangunan kampung haji serta pengembangan embarkasi berbasis hotel, termasuk di Yogyakarta dan Dhoho. Realisasi program tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan kesiapan operasional agar fasilitas yang dibangun benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan. Dari sisi sumber daya manusia, Kemenhaj memperkuat pendidikan dan pelatihan petugas haji menjadi 30 hari. Materi pelatihan mencakup kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, fikih haji, serta bahasa Arab. Seleksi petugas menggunakan sistem
computer assisted test (CAT) dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Evaluasi MBG hingga Daya Beli Adapun pengawasan diperkuat melalui pembentukan unit kerja pengawasan terpadu dan integrasi data jemaah dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan identitas kependudukan. Pemerintah juga membentuk satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum haji dan umrah yang melibatkan Kemenhaj, kepolisian, serta kejaksaan. Kemenhaj menyediakan hotline pengaduan haji dan umrah di nomor 0811 888 5888 yang beroperasi 24 jam setiap hari. Pengawasan aktivitas umrah di bandara turut diperkuat, termasuk penindakan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan KBIHU yang melanggar ketentuan. “Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan tindakan nyata. Tidak boleh ada ruang bagi pungutan liar, manipulasi, atau praktik yang merugikan jemaah. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Integritas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus terlihat dalam setiap proses pelayanan,” jelas Irfan. Kemenhaj juga mengembangkan ekosistem ekonomi haji dan umrah dengan membuka peluang keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pemenuhan kebutuhan jemaah. Pemerintah turut mendistribusikan dan mengaktifkan kartu Nusuk sebagai bagian dari dukungan pelayanan selama penyelenggaraan ibadah.
Baca Juga: Belanja Pemerintah pada Kuartal IV Meningkat, Ekonom Ingatkan Risiko Defisit Meski berbagai kebijakan telah disiapkan, efektivitas pembenahan tata kelola haji dan umrah tetap bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Transparansi biaya, pemerataan kuota, kualitas layanan, serta efektivitas pengawasan akan menjadi tolok ukur untuk memastikan perubahan kelembagaan menghasilkan manfaat nyata bagi jemaah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News