KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka genap berusia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Menjelang momentum tersebut, JPPI menyoroti pelaksanaan dua putusan MK terkait pendidikan yang dinilai belum tuntas. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, pemenuhan hak pendidikan anak perlu menjadi prioritas pemerintah setelah dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar diperlakukan sebagai hak konstitusional,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026). Baca Juga: Sentuh Rp 18.000/USD, BI Terus Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Global JPPI menilai pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya belum menyeluruh. Sementara itu, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengatur pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. JPPI juga menyoroti rancangan awal APBN 2027 yang memasukkan sekitar Rp 240 triliun anggaran MBG dalam alokasi pendidikan sebesar Rp 820,9 triliun. Di sisi lain, organisasi tersebut menilai persoalan anak tidak sekolah, kerusakan ruang kelas, dan rendahnya penghasilan sebagian guru non-ASN masih membutuhkan perhatian. “Jangan sampai anggaran pendidikan 20 persen hanya bagus di atas kertas. Uangnya disebut anggaran pendidikan, tetapi sebagian sangat besar digunakan untuk membiayai program yang oleh MK telah dinyatakan bukan komponen utama pendidikan,” kata Ubaid. Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak pemerintah menjalankan kedua putusan MK, mempercepat penanganan anak tidak sekolah, memperbaiki ruang kelas rusak, serta menjamin kesejahteraan guru non-ASN. “Presiden Prabowo harus menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua putusan MK ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan,” pungkas Ubaid. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dua Tahun Prabowo, JPPI Soroti Sekolah Gratis dan Anggaran MBG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka genap berusia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Menjelang momentum tersebut, JPPI menyoroti pelaksanaan dua putusan MK terkait pendidikan yang dinilai belum tuntas. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, pemenuhan hak pendidikan anak perlu menjadi prioritas pemerintah setelah dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar diperlakukan sebagai hak konstitusional,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026). Baca Juga: Sentuh Rp 18.000/USD, BI Terus Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Global JPPI menilai pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya belum menyeluruh. Sementara itu, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengatur pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. JPPI juga menyoroti rancangan awal APBN 2027 yang memasukkan sekitar Rp 240 triliun anggaran MBG dalam alokasi pendidikan sebesar Rp 820,9 triliun. Di sisi lain, organisasi tersebut menilai persoalan anak tidak sekolah, kerusakan ruang kelas, dan rendahnya penghasilan sebagian guru non-ASN masih membutuhkan perhatian. “Jangan sampai anggaran pendidikan 20 persen hanya bagus di atas kertas. Uangnya disebut anggaran pendidikan, tetapi sebagian sangat besar digunakan untuk membiayai program yang oleh MK telah dinyatakan bukan komponen utama pendidikan,” kata Ubaid. Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak pemerintah menjalankan kedua putusan MK, mempercepat penanganan anak tidak sekolah, memperbaiki ruang kelas rusak, serta menjamin kesejahteraan guru non-ASN. “Presiden Prabowo harus menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua putusan MK ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan,” pungkas Ubaid. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News