KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua tahun terakhir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melayangkan surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada 3,9 juta wajib pajak. Adapun jumlah surat imbauan ataupun SP2DK yang diterbitkan Ditjen Pajak adalah sebanyak 9,5 juta surat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan selalu terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat. "Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP)," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Jumat (22/7).
Dua Tahun Terakhir, Ditjen Pajak Telah Layangkan 9,5 Juta Surat Imbauan dan SP2DK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua tahun terakhir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melayangkan surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada 3,9 juta wajib pajak. Adapun jumlah surat imbauan ataupun SP2DK yang diterbitkan Ditjen Pajak adalah sebanyak 9,5 juta surat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan selalu terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat. "Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP)," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Jumat (22/7).