JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup dua lokasi penambangan emas rakyat di Pulau Buru, Maluku. Kedua lokasi tambang emas tanpa izin itu berada di di Gunung Botak dan Gogorea. Selain ilegal, Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, mengatakan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut menggunakan bahan berbahaya, yakni merkuri dan sianida. Sebelum menutup lokasi tambang, Kementerian ESDM telah mengirimkan surat edaran ke pejabat daerah guna melarang kegiatan tambang emas di Pulau Buru tersebut. "Pertambangan itu liar dan sumber konflik. Selain itu dalam proses penambangan banyak yang menggunakan merkuri," kata Sujatmiko kepada KONTAN, Senin (24/4). Keputusan menutup lokasi tambang dilakukan setelah Kementerian ESDM melakukan survei ke lapangan dan melakukan evaluasi.
Dua tambang emas di Maluku ditutup
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup dua lokasi penambangan emas rakyat di Pulau Buru, Maluku. Kedua lokasi tambang emas tanpa izin itu berada di di Gunung Botak dan Gogorea. Selain ilegal, Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, mengatakan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut menggunakan bahan berbahaya, yakni merkuri dan sianida. Sebelum menutup lokasi tambang, Kementerian ESDM telah mengirimkan surat edaran ke pejabat daerah guna melarang kegiatan tambang emas di Pulau Buru tersebut. "Pertambangan itu liar dan sumber konflik. Selain itu dalam proses penambangan banyak yang menggunakan merkuri," kata Sujatmiko kepada KONTAN, Senin (24/4). Keputusan menutup lokasi tambang dilakukan setelah Kementerian ESDM melakukan survei ke lapangan dan melakukan evaluasi.