KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bakal menutup dua tempat hiburan yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong, Tangerang Selatan, dalam waktu dekat. Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penutupan dilakukan karena tempat hiburan bersangkutan melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan perizinan. Baca Juga: Lebih praktis, pengujian virus corona tanpa swab sedang diujicoba di Inggris
Dua tempat hiburan di Serpong Tangsel akan ditutup karena langgar aturan PSBB
KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bakal menutup dua tempat hiburan yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong, Tangerang Selatan, dalam waktu dekat. Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penutupan dilakukan karena tempat hiburan bersangkutan melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan perizinan. Baca Juga: Lebih praktis, pengujian virus corona tanpa swab sedang diujicoba di Inggris