JAKARTA. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat dan Mantan Bendahara KBRI Erizal sama-sama mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Keduanya pun sempat mencucurkan airmata ketika membacakan pledoi di pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor), Kuningan, Jakarta (26/11). "Anak saya jadi sering berkelahi gara-gara saya jadi terdakwa," ujar Erizal disela isak tangisnya. Selain itu, perkawinan Erizal pun terancam bubar.Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dituntut 5 tahun penjara. "Kedua terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsibersama-sama melakukan renovasi rumah dinas dubes dan kantornya," kata Jaksa Anang beberapa waktu lalu. Akibatnya, KPK memperkirakan kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar S$ 555 ribu dan US$ 320 ribu atau senilai Rp 8,47 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Dua Terdakwa Korupsi KBRI Singapura Bacakan Pledoi Penyesalan
Oleh: Aprillia Ika
Rabu, 26 November 2008 16:14 WIB