Dua Terdakwa Korupsi KBRI Singapura Bacakan Pledoi Penyesalan

Dua Terdakwa Korupsi KBRI Singapura Bacakan Pledoi Penyesalan


JAKARTA. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat dan Mantan Bendahara KBRI Erizal sama-sama mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.  Keduanya pun sempat mencucurkan airmata ketika membacakan pledoi di pengadilan tindak pidana korupsi (PN  Tipikor), Kuningan, Jakarta (26/11).  "Anak saya jadi sering berkelahi gara-gara saya jadi terdakwa," ujar Erizal disela isak tangisnya. Selain itu, perkawinan Erizal pun terancam bubar.Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dituntut 5 tahun penjara.  "Kedua terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsibersama-sama melakukan renovasi rumah dinas dubes dan kantornya," kata Jaksa Anang beberapa waktu lalu. Akibatnya, KPK memperkirakan  kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar S$ 555 ribu dan US$ 320 ribu atau senilai Rp 8,47 miliar.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: