JAKARTA. Dua terdakwa kasus penjualan iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia, Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara akhirnya bebas dari jeratan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas kedua terdakwa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan jaksa, maka majelis membebaskan keduanya," kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/10). Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar nama baik kedua terdakwa dipulihkan kembali seperti saat sebelum menjadi terdakwa. Hakim juga memerintahkan, delapan unit iPad yang selama ini dijadikan barang bukti agar dikembalikan kepada kedua terdakwa.
Dua terdakwa penjual iPad divonis bebas
JAKARTA. Dua terdakwa kasus penjualan iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia, Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara akhirnya bebas dari jeratan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas kedua terdakwa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan jaksa, maka majelis membebaskan keduanya," kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/10). Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar nama baik kedua terdakwa dipulihkan kembali seperti saat sebelum menjadi terdakwa. Hakim juga memerintahkan, delapan unit iPad yang selama ini dijadikan barang bukti agar dikembalikan kepada kedua terdakwa.