JAKARTA - Dua tersangka kasus gratifikasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (22/10/2014). Penyidik Pidana Khusus mengagendakan pemeriksaan terhadap Nur Ali yang merupakan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Lilik Sri Hariyanto mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tersangka. "Kedua Tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Rabu (22/10/2014).
Dua tersangka gratifikasi di Kemkumham mangkir
JAKARTA - Dua tersangka kasus gratifikasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (22/10/2014). Penyidik Pidana Khusus mengagendakan pemeriksaan terhadap Nur Ali yang merupakan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Lilik Sri Hariyanto mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tersangka. "Kedua Tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Rabu (22/10/2014).