Dua tersangka kasus AAA senilai Rp 700 miliar



JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Khusus (Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas. Keduanya adalah Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur Utama AAA, dan Esther lisawati Soemarto atau yang kondang dikenal dengan nama Lisa Soemarto, seorang perencana keuangan.

Kedua tersangka itu dituduh terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian senilai total Rp 700 miliar. Lisa, yang juga menjabat Direktur PT Anugrah Laras Kapitalindo adalah pengelola rekening dana yang masuk ke AAA Sekuritas dari para korban. Andri sendiri sudah ditahanan pihak kepolisian sejak Januari lalu

Perihal penetapan tersebut, diakui oleh Dimas Widosasongko, Kuasa Hukum PT Grand Puri Permai (GPP). "Keduanya memang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Dimas, kepada KONTAN, Rabu (1/4).


Namun sangat disayangkan, lanjut Dimas, kasus ini harus ditangani oleh dua Sub Direktorat Eksus Bareskrim yang berbeda. Kata Dimas, laporan PT Bank BPD Maluku (Bank Maluku) dan PT Bank Antar Daerah (Bank Anda) ditangani Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Eksus Bareskrim. Sedangkan, laporan GPP dan satu laporan lagi dari korban berinisial IS, ditangani Sub Direktorat Perbankan Eksus Bareskrim.

"Kami meminta penanganan keempat laporan ini dijadikan satu, agar ada kordinasi yang maksimal," ucap Dimas. Dia mempertanyakan kenapa laporan Bank Maluku dan Bank Anda malah tidak ditangani Sub Direktorat Perbankan.

Sekedar mengingatkan, laporan pengaduan terhadap sepak terjang AAA Sekuritas dibuat pihak GPP pada Desember 2014. Disusul laporan Bank Maluku dan Bank Anda masing-masing pada 6 Januari dan 15 Januari. Dan terakhir, korban berinisial IS yang mengadukan AAA pada 13 Februari lalu.

Siapa gerangan IS, sampai kini belum diketahui benar identitasnya. "IS itu saya hanya tahu nama depannya, Ibnu," tutur Dimas.

Sayang hingga berita ini dibuat, Sellya Candra Sari selaku kuasa hukum AAA Sekuritas dan Lisa Soemarto, dari kantor pengacara SRS Lawyers belum bisa dihubungi. Begitu juga dengan Lisa Soemarto yang tidak membalas pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yuwono triatmojo