JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap pertama dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Artinya berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Jika dinyatakan lengkap, pada pelimpahan tahap kedua berkas dan tersangka akan diserahkan ke pengadilan sehingga bisa diadili. "Pelimpahan tahap satu telah dilakukan untuk tersangka S (Sugiharto) pada hari Jumat 3 Februari dan untuk tersangka IR (Irman) dilakukan pada Senin 6 Februari," kata Febri Diansyah, Kepala Biro humas KPK.
Dua tersangka korupsi e-KTP segera disidangkan
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap pertama dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Artinya berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Jika dinyatakan lengkap, pada pelimpahan tahap kedua berkas dan tersangka akan diserahkan ke pengadilan sehingga bisa diadili. "Pelimpahan tahap satu telah dilakukan untuk tersangka S (Sugiharto) pada hari Jumat 3 Februari dan untuk tersangka IR (Irman) dilakukan pada Senin 6 Februari," kata Febri Diansyah, Kepala Biro humas KPK.