Jakarta. Dua perusahaan Sujaya Group, PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama harus segera merancang proposal perdamian kepada seluruh krediturnya. Hal itu seiring dengan status penundaan kewajiban pembayayaran utang (PKPU) yang kini disandangnya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima permohonan PKPU yang diajukan Hongkong and Shanghai Corporation Ltd atau HSBC. HSBC mengajukan PKPU kepada PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama karena memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang itu timbul dari fasilitas kredit pada pada 11 Januari 2012. Dimana pinjaman yang dikucurkan untuk kedua perusahaan itu mencapai Rp 622,26 miliar dan Rp 62,86 miliar.
Dua usaha Sujaya Group berstatus PKPU
Jakarta. Dua perusahaan Sujaya Group, PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama harus segera merancang proposal perdamian kepada seluruh krediturnya. Hal itu seiring dengan status penundaan kewajiban pembayayaran utang (PKPU) yang kini disandangnya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima permohonan PKPU yang diajukan Hongkong and Shanghai Corporation Ltd atau HSBC. HSBC mengajukan PKPU kepada PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama karena memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang itu timbul dari fasilitas kredit pada pada 11 Januari 2012. Dimana pinjaman yang dikucurkan untuk kedua perusahaan itu mencapai Rp 622,26 miliar dan Rp 62,86 miliar.