KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua Undang-Undang (UU) terkait perpajakan diajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua beleid tersebuat adalah UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemohon uji materi itu adalah Heni Viktoria, Direktur PT Harapan Sinar Abadi. Adapun pasal yang diuji materi adalah Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) huruf c UU 28/2007, dan Pasal 9 ayat (9) UU 42/2009 (lihat tabel).
Dua UU Pajak digugat uji materi ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua Undang-Undang (UU) terkait perpajakan diajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua beleid tersebuat adalah UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemohon uji materi itu adalah Heni Viktoria, Direktur PT Harapan Sinar Abadi. Adapun pasal yang diuji materi adalah Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) huruf c UU 28/2007, dan Pasal 9 ayat (9) UU 42/2009 (lihat tabel).