KONTAN.CO.ID - Kuala Lumpur. Dua warga Malaysia yang menjadi pendonor dana kegiatan aksi teroris di Indonesia segera bebas dari penjara. Pasalnya, hakim hanya menjatuhkan hukuman ringan untuk keduanya. Dua warga Malaysia itu adalah Muhammad Syazani Mahzan dan Muhamad Nuurul Amin Azizan. Dua sekawan itu berprofesi sebagai petani dan penjual burger. Hakim Datuk Muhammad Jamil Hussin menjatuhkan vonis kepada dua sekawan itu penjara 2 tahun. Keduanya mengaku bersalah atas dakwaan membantu terorisme tiga tahun lalu, dilansir Malay Mail Senin (11/1/2021).
Dua warga Malaysia pendonor aksi teroris di Indonesia segera bebas dari penjara
KONTAN.CO.ID - Kuala Lumpur. Dua warga Malaysia yang menjadi pendonor dana kegiatan aksi teroris di Indonesia segera bebas dari penjara. Pasalnya, hakim hanya menjatuhkan hukuman ringan untuk keduanya. Dua warga Malaysia itu adalah Muhammad Syazani Mahzan dan Muhamad Nuurul Amin Azizan. Dua sekawan itu berprofesi sebagai petani dan penjual burger. Hakim Datuk Muhammad Jamil Hussin menjatuhkan vonis kepada dua sekawan itu penjara 2 tahun. Keduanya mengaku bersalah atas dakwaan membantu terorisme tiga tahun lalu, dilansir Malay Mail Senin (11/1/2021).