JAKARTA. Sebelumnya Kementerian ESDM sudah membuka dua tender panas bumi yaitu Gunung Lawu dan Danau Ranau. Masing-masing memiliki potensi yang tergolong besar untuk ukuran panas bumi, yakni 165 Megawatt (MW) untuk Gunung Lawu dan 110 MW untuk Danau Ranau. Ada beberapa perusahaan yang mengikuti tender ini, diantaranya Bumi Energy, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT Ormat Technologies, PT Sari Prima Energy, serta Star Energy. Menurut Yunus , jika tidak aral melintang pengumuman untuk dua wilayah kerja ini dipastikan pada Desember 2015. "Setelah menjadi pemenang maka perusahaan tersebut akan diberi Izin Panas Bumi (IPB) dan juga melakukan power purchasing agreement (PPA) dengan PLN," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, Jumat (25/9). Proses PPA dengan PLN inilah yang membutuhkan waktu cukup lama, yakni sekitar tiga bulan. "Karena banyak pasal yang harus dinegosiasikan dengan PLN, misalnya terkait pasal jika tidak selesai melakukan pengiriman listrik, siapa nanti yang kena pinalti dan berapa pinaltinya dan lain-lain," kata Yunus. Oleh karena itu, masa eksplorasi dimungkinkan baru dimulai sekitar Maret-April 2016. Sementara, kegiatan eksplorasi bisa memakan waktu tiga tahun ditambah dengan dua tahun feasibility study. Dengan demikian, kegiatan pengembangan wilayah kerja panas bumi bisa menghabiskan waktu paling cepat lima tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dua wilayah panas bumi diminati lima perusahaan
JAKARTA. Sebelumnya Kementerian ESDM sudah membuka dua tender panas bumi yaitu Gunung Lawu dan Danau Ranau. Masing-masing memiliki potensi yang tergolong besar untuk ukuran panas bumi, yakni 165 Megawatt (MW) untuk Gunung Lawu dan 110 MW untuk Danau Ranau. Ada beberapa perusahaan yang mengikuti tender ini, diantaranya Bumi Energy, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT Ormat Technologies, PT Sari Prima Energy, serta Star Energy. Menurut Yunus , jika tidak aral melintang pengumuman untuk dua wilayah kerja ini dipastikan pada Desember 2015. "Setelah menjadi pemenang maka perusahaan tersebut akan diberi Izin Panas Bumi (IPB) dan juga melakukan power purchasing agreement (PPA) dengan PLN," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, Jumat (25/9). Proses PPA dengan PLN inilah yang membutuhkan waktu cukup lama, yakni sekitar tiga bulan. "Karena banyak pasal yang harus dinegosiasikan dengan PLN, misalnya terkait pasal jika tidak selesai melakukan pengiriman listrik, siapa nanti yang kena pinalti dan berapa pinaltinya dan lain-lain," kata Yunus. Oleh karena itu, masa eksplorasi dimungkinkan baru dimulai sekitar Maret-April 2016. Sementara, kegiatan eksplorasi bisa memakan waktu tiga tahun ditambah dengan dua tahun feasibility study. Dengan demikian, kegiatan pengembangan wilayah kerja panas bumi bisa menghabiskan waktu paling cepat lima tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News