Dua WK Panas Bumi PGE terancam dicabut



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta empat wilayah kerja panas bumi (WKP) yang sekarang ini sudah me-rampungkan kegiatan eksplorasi untuk segera memulai kegiatan eksploitasi sebelum akhir Desember 2014. Jika tidak, pemerintah akan mengambil alih kembali wilayah kerja tersebut.

Tisnaldi, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM mengatakan, hingga sekarang, terdapat empat WKP yang proyek pengembangannya masih mangkrak lantaran masuk dalam areal hutan konservasi. "Dalam RUU Panas BUmi yang baru, kami tegaskan kembali, mereka harus segera memulai kegiatan eksploitasi sebelum Desember 2014," kata dia usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Panas Bumi, Senin (21/10).

Keempat wilayah geothermal yang dimaksud, yaitu WKP Gunung Hiyang Argopuro di Jawa Timur yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energi (PGE), WKP Cibuni di Jawa Barat yang digarap oleh KJK Teknosa, WKP Ciater di Jawa Barat milik PT Wahana Sembada Sakti, serta WKP Kotamobago di Sulawesi Utara yang dikuasai oleh PT PGE.


Menurut Tisnaldi, keempat WKP tersebut telah lama dibiarkan mangkrak oleh para pengelolanya lantaran perusahaan tidak masuk ke titik lokasi geothermal yang termasuk dalam areal pertambangan konservasi. Dia bilang, nantinya, setelah RUU Panas Bumi ini disahkan, tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk mengabaikan kelanjutan proyek dengan kegiatan eksploitasi.

Tisnaldi menjelaskan, sebelum akhir tahun depan, para perusahaan tersebut wajib minimal melakukan pengeboran eksploitasi sumur panas bumi. "Misalnya saja yang di Kotamobagu, sudah ada dua sumur yang dibor, namun proyek terhenti akibat ada lokasi yang masuk dalam kawasan konservasi," katanya.

Sekarang ini, pemerintah bersama DPR RI tengah menggenjot penyelesaian RUU Panas Panas Bumi. Kemarin, Pansus RUU Panas Bumi setuju bakal beleid tersebut dilanjutkan ke Komisi VII dan selanjutnya dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU Panas Bumi.

Kalah dari Filipina

Jero Wacik, Menteri ESDM mengatakan, dalam beleid ini, pihaknya menghapus kata pertambangan dalam pengusahaan panas bumi. Pasalnya, kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan dilakukan pada areal hutan konservasi. "Melanggar aturan kehutanan, padahal untuk kegiatan geothermal hanya membutuhkan 10 hektare (ha) dari 500.000 ha luas hutan konservasi," jelas dia.

Selain itu, Jero menjanjikan, aturan ini akan diharapkan mampu meningkatkan pengembangan potensi panas bumi di Tanah Air. Sekarang ini, Indonesia baru menghasilkan setrum dari panas bumi sebanyak 1.341 megawatt (MW) dari total potensi 30.000 MW di 299 titik.

Rida Mulyana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM menambahkan, pihaknya menargetkan RUU Panas Bumi sudah rampung sebelum April 2014. "Seluruh aturan turunan, mulai peraturan pemerintah hingga peraturan menteri terkait harga listrik sudah kami siapkan, tinggal menunggu penerbitan UU Panas Bumi," ujar dia.

Rida bilang, pihaknya optimistis Indonesia menjadi negara kedua penghasil geothermal di bawah Amerika Serikat. Di tahun 2017, Indonesia dapat menyalip Filipina yang sekarang memiliki PLTP dengan kapasitas total 1.900 MW. Syaratnya, "Kalau PLTP Sarulla dan PLTP Hululais resmi beroperasi," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini