SABAH. Setelah melalui proses yang panjang, Sudi bin Madi alias Sudirman, dan Suryo Budianto, dua warga negara Indonesia yang ditahan sejak 2012 atas tuduhan membunuh majikannya pada tanggal 21 November 2011, berhasil diselamatkan dari hukuman gantung sampai mati. Sidang Mahkamah Tinggi wilayah Sandakan yang dipimpin Hakim Datuk Douglas Cristo Primus Sikayun pada Selasa (16/2) mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menjerat tertuduh dengan pasal 304a Kanun Keseksaan, yaitu pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara. Hakim menetapkan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara setelah mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menunjukkan penyesalannya.
Dua WNI di Sabah bebas dari hukum gantung
SABAH. Setelah melalui proses yang panjang, Sudi bin Madi alias Sudirman, dan Suryo Budianto, dua warga negara Indonesia yang ditahan sejak 2012 atas tuduhan membunuh majikannya pada tanggal 21 November 2011, berhasil diselamatkan dari hukuman gantung sampai mati. Sidang Mahkamah Tinggi wilayah Sandakan yang dipimpin Hakim Datuk Douglas Cristo Primus Sikayun pada Selasa (16/2) mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menjerat tertuduh dengan pasal 304a Kanun Keseksaan, yaitu pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara. Hakim menetapkan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara setelah mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menunjukkan penyesalannya.