JAKARTA. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tengah memproses kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra, dua warga negara Indonesia yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. Kedua WNI tersebut dibebaskan setelah Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia pada Kamis (7/5) menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding. "Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia," demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara, Sabtu (9/5).
Dua WNI kasus narkoba Malaysia akan dipulangkan
JAKARTA. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tengah memproses kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra, dua warga negara Indonesia yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. Kedua WNI tersebut dibebaskan setelah Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia pada Kamis (7/5) menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding. "Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia," demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara, Sabtu (9/5).