JAKARTA. Setelah bertahun-tahun, pemerintah Indonesia akhirnya berhasil meloloskan dua warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Upaya pembebasan dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh. Upaya pembebasan keduanya berlangsung pada sepekan terakhir.WNI pertama yang dibebaskan ialah Masamah binti Raswa Sanusi. Pada tanggal 13 Maret 2017, Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah berhasil membebaskan Masamah dari ancaman hukuman mati qishas di pengadilan Tabuk, 1.000 km dari Jeddah. WNI asal Cirebon ini dituntut hukuman mati karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap anak majikan berumur 11 tahun pada tahun 2009.Semula pada persidangan tanggal 13 Maret, Masamah diwadwalkan untuk dibacakan vonis akhir. Namun, hakim memutuskan menunda persidangan guna mendengarkan kembali para saksi.
Dua WNI lolos dari hukuman mati di Arab Saudi
JAKARTA. Setelah bertahun-tahun, pemerintah Indonesia akhirnya berhasil meloloskan dua warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Upaya pembebasan dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh. Upaya pembebasan keduanya berlangsung pada sepekan terakhir.WNI pertama yang dibebaskan ialah Masamah binti Raswa Sanusi. Pada tanggal 13 Maret 2017, Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah berhasil membebaskan Masamah dari ancaman hukuman mati qishas di pengadilan Tabuk, 1.000 km dari Jeddah. WNI asal Cirebon ini dituntut hukuman mati karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap anak majikan berumur 11 tahun pada tahun 2009.Semula pada persidangan tanggal 13 Maret, Masamah diwadwalkan untuk dibacakan vonis akhir. Namun, hakim memutuskan menunda persidangan guna mendengarkan kembali para saksi.