Dualisme BANI memicu masalah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dualisme yang terjadi di tubuh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berimplikasi besar dalam penyelesaian sengketa perjanjian antar perusahaan.

Ini terlihat dari adanya dua putusan yang berbeda yang dikeluarkan BANI Sovereign maupun BANI Mampang dalam waktu yang hampir bersamaan. Putusan itu terkait sengketa yang melibatkan PT Maybank Indonesia Tbk dan PT Reliance Capital Management atas perjanjian transaksi jual beli saham PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF).

Pada Jumat (4/5), BANI Sovereign alias BANI baru memenangkan Reliance dalam sengketa tersebut. Hal ini diketahui dari keterangan resmi yang disampaikan Reliance pada Jumat (4/5). "BANI menegaskan bahwa Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) atau perjanjian transaksi yang diteken keduanya," tulis Reliance dalam keterangan resminya.


Putusan itu diambil Mahkamah Arbitrase BANI Sovereign karena menilai Reliance telah memenuhi semua kewajiban dalam CSPA. Termasuk ketersediaan dana membeli saham WOMF, yang dipermasalahkan Maybank.

Hal itu dibenarkan Marco Mengko, kuasa hukum Reliance "Iya, sudah ada putusan, Maybank yang diputuskan bersalah. Intinya begitu," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (6/5).

Maybank klaim menang

Namun pada waktu yang hampir bersamaan, putusan dari BANI Mampang terkait kasus yang sama juga terbit. Hanya saja, kali ini Maybank jadi pemenang. "Dua-duanya memang sudah putus, tapi putusannya berbeda. Di BANI Mampang (lama), Maybank menang, menyatakan Reliance melakukan wanprestasi," kata kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea.

Seperti diketahui, sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Maybank beralasan Reliance tak dapat memberi kepastian soal kesepakatan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank telah melanggar CSPA yang telah ditetapkan.

CSPA disepakati keduanya pada 11 Januari 2017 terkait pembelian 68,55% saham WOMF milik Maybank oleh Reliance senilai Rp 673,77 miliar dengan uang muka senilai Rp 33,688 miliar.

Nah, kedua pihak membawa sengketa ke BANI yang berbeda dengan objek yang sama, sehingga muncul dua putusan berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia