Dudung dituntut 7 tahun, NKE harus bayar kerugian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Mantan bos PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi hari ini Senin (30/10) dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK agar dipenjara selama 7 tahun. Ia juga diminta membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar menyatakan terdakwa Dudung Purwadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Tahun Anggaran 2009 - 2011 dan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10).

Selain Dudung, dalam analisa yuridis jaksa KPK menganggap PT DGI yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering juga mesti dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu lantaran duit yang dipakai untuk menyuap merupakan duit korporasi. Maka itu bukan Dudung yang diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara, tetapi PT DGI.


Jaksa menuntut agar hakim menyatakan Dudung melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1  UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan ini, Dudung dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang rencananya akan dibacakan pada tanggal 8 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati