KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi. Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Dugaan Gratifikasi, KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi. Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.