KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi soal adanya dugaan transaksi impor tekstil ilegal yang belum lama ini dikeluhkan pelaku usaha di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Sebelumnya, pelaku usaha tekstil Tanah Air termasuk Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil) meminta pemerintah untuk mengusut dan menindak sindikat impor tekstil ilegal. Adapun desakan ini menyusul temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rp 2,49 triliun di dalam rekening karyawan perusahaan tekstil, yang diduga sebagai tempat menampung transaksi ilegal.
Dugaan Impor Tekstil Ilegal, Kemendag Dukung PPATK–Kemenkeu Amankan Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi soal adanya dugaan transaksi impor tekstil ilegal yang belum lama ini dikeluhkan pelaku usaha di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Sebelumnya, pelaku usaha tekstil Tanah Air termasuk Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil) meminta pemerintah untuk mengusut dan menindak sindikat impor tekstil ilegal. Adapun desakan ini menyusul temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rp 2,49 triliun di dalam rekening karyawan perusahaan tekstil, yang diduga sebagai tempat menampung transaksi ilegal.