KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) diduga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jadi perantara tujuh importir melakukan kartel garam industri aneka pangan sepanjang 2013-2016. Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk membantahnya. Ketujuh importir adalah: PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7). Dugaan KPPU sendiri muncul lantaran AIPGI merilis surat No 36/AIPGI/6/2015 pada 8 Juni 2015 yang berisi penetapan kuota impor garam sebanyak 397.208 ton.
Dugaan kartel garam, AIPGI: Keputusan alokasi impor di pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) diduga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jadi perantara tujuh importir melakukan kartel garam industri aneka pangan sepanjang 2013-2016. Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk membantahnya. Ketujuh importir adalah: PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7). Dugaan KPPU sendiri muncul lantaran AIPGI merilis surat No 36/AIPGI/6/2015 pada 8 Juni 2015 yang berisi penetapan kuota impor garam sebanyak 397.208 ton.