JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil industri perbankan bulan ini. Pemanggilan terkait dengan penyelidikan dugaan praktek kartel industri perbankan dalam menentukan bunga kredit.KPPU akan meminta keterangan setiap bank dalam proses pengambilan keputusan penetapan bunga bank. “Tak hanya bank tertentu yang akan dipanggil, melainkan semua bank yang melakukan bisnis di Indonesia,” ujar Ketua KPPU, M Nawir Messi, hari ini kepada Kontan (10/3).Secara umum, ada empat pilar yang menjadi fokus KPPU. Pertama, kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kedua, industri pasar tinggi karena rawan penyelewengan. Ketiga, industri yang sensitif dalam artian jika terdapat perubahan sedikit maka harga akan bergejolak tinggi. Keempat adalah infrastruktur dan layanan publik."Industri perbankan masuk pilar kedua," kata Nawir. Menurutnya, penerapan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) akhir bulan ini belum akan membuat persaingan antar bank lebih sehat. "Kami akan bergerak pararel dengan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan bank melaporkan SBDK," kata Nawir.Sebelumnya, KPPU sudah membentuk tim penyelidik dan akan bekerja selama tiga bulan mendatang. "Kalau kami menemukan bukti, akan disampaikan ke BI dan menjadi rekomendasi penentuan kebijakan BI," jelas Nawir.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dugaan kartel, KPPU mulai panggil perbankan bulan ini
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil industri perbankan bulan ini. Pemanggilan terkait dengan penyelidikan dugaan praktek kartel industri perbankan dalam menentukan bunga kredit.KPPU akan meminta keterangan setiap bank dalam proses pengambilan keputusan penetapan bunga bank. “Tak hanya bank tertentu yang akan dipanggil, melainkan semua bank yang melakukan bisnis di Indonesia,” ujar Ketua KPPU, M Nawir Messi, hari ini kepada Kontan (10/3).Secara umum, ada empat pilar yang menjadi fokus KPPU. Pertama, kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kedua, industri pasar tinggi karena rawan penyelewengan. Ketiga, industri yang sensitif dalam artian jika terdapat perubahan sedikit maka harga akan bergejolak tinggi. Keempat adalah infrastruktur dan layanan publik."Industri perbankan masuk pilar kedua," kata Nawir. Menurutnya, penerapan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) akhir bulan ini belum akan membuat persaingan antar bank lebih sehat. "Kami akan bergerak pararel dengan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan bank melaporkan SBDK," kata Nawir.Sebelumnya, KPPU sudah membentuk tim penyelidik dan akan bekerja selama tiga bulan mendatang. "Kalau kami menemukan bukti, akan disampaikan ke BI dan menjadi rekomendasi penentuan kebijakan BI," jelas Nawir.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News