KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Asal tahu saja, KPPU sudah memulai proses penyelidikan sejak 30 Maret 2022 silam. Goppera Panggabean, Direktur Investigasi mengatakan, pihak yang dipanggil tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen. Dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
"Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," jelas Goppera dalam siaran pers, Jumat (22/4).
Baca Juga: KSP: Pemerintah Dukung Kejagung Usut Kasus Mafia Minyak Goreng Adapun beberapa produsen lain yang akan turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP. Selain itu, KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen). "Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal 3 kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya. Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI, KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak. Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Ekspor CPO Tak Mengganggu Pergerakan Saham Emiten CPO Penyelidikan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 soal kartel, dan pasal 19 huruf ācā mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa. "Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," pungkas Goppera. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari