KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui saluran email telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng. Dalam penyampaian data tersebut, MAKI melaporkan 9 perusahaan ke KPPU. Laporan ini menyusul langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia dalam 3 bulan terakhir. "9 Perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN ) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra," ujar Koordinator Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).
Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ini ke KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui saluran email telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng. Dalam penyampaian data tersebut, MAKI melaporkan 9 perusahaan ke KPPU. Laporan ini menyusul langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia dalam 3 bulan terakhir. "9 Perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN ) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra," ujar Koordinator Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).