JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kartel motor skuter matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulisnya yang dikutip KONTAN, Senin (22/8) mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP). "Laporan itu disampaikan majelis komisi yang menangani perkara tersebut kepada para komisioner KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 16 Agustus 2016," tulis Syarkawi. Adapun dalam hal ini, Komisioner menerima dan menyetujui rekomendasi Majelis Komisi (sebagaimana diuraikan dalam LHPP) untuk melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Dugaan kartel motor skutik masuk pemeriksaan
JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kartel motor skuter matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulisnya yang dikutip KONTAN, Senin (22/8) mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP). "Laporan itu disampaikan majelis komisi yang menangani perkara tersebut kepada para komisioner KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 16 Agustus 2016," tulis Syarkawi. Adapun dalam hal ini, Komisioner menerima dan menyetujui rekomendasi Majelis Komisi (sebagaimana diuraikan dalam LHPP) untuk melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.