KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga mengalami kebocoran data yang ramai diperbincangkan di media sosial reddit dan twitter. Dalam tangkapan layar diketahui bahwa data yang bocor berupa data medis pasien dan berupa gambar radiologi pasien dengan ukuran file sebesar 720GB. Merespon kejadian tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam siaran pers menyatakan bahwa saat ini telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intens dengan Kemenkes dan memulai proses penelusuran lebih lanjut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Merespons pemberitaan yang beredar terkait dugaan kebocoran data pasien yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan memulai proses penelusuran lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi , Kamis (6/1).
Dugaan Kebocoran Data Pasien yang Dikelola Kemenkes, Begini Respons Kemkominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga mengalami kebocoran data yang ramai diperbincangkan di media sosial reddit dan twitter. Dalam tangkapan layar diketahui bahwa data yang bocor berupa data medis pasien dan berupa gambar radiologi pasien dengan ukuran file sebesar 720GB. Merespon kejadian tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam siaran pers menyatakan bahwa saat ini telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intens dengan Kemenkes dan memulai proses penelusuran lebih lanjut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Merespons pemberitaan yang beredar terkait dugaan kebocoran data pasien yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan memulai proses penelusuran lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi , Kamis (6/1).