Dugaan Korupsi Biaya Akses Fee, Departemen Hukum dan HAM Kebakaran Jenggot



JAKARTA. Kejutan anyar dibikin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Yaitu, membongkar dugaan korupsi biaya akses fee untuk pendirian dan penetapan badan hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) senilai Rp 400 miliar. Terang saja, petinggi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) kebakaran jenggot. Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta. Andi yang ditemui KONTAN seusai acara ''Peluncuran Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan'' mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus korupsi tersebut. "Sebagai manusia saya baru tahu permasalahan ini. Sebagai menteri, saya tidak bisa mengelak dari kebenaran temuan tersebut," ujar Andi.Andi mengaku belum mempunyai langkah khusus untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi akses fee tersebut. "Saya belum bisa bicara masalah penonaktifan. Saya masih mau kaji dulu," lanjut Andi. "Saya sudah minta Dirjen dan Sekjen untuk mengkaji kenapa barang itu ada," pungkas Andi.Sekadar mengingatkan, Selasa kemarin pihak Kejagung membuat gebrakan dengan membongkar kasus dugaan korupsi di tubuh Depkumham sebesar Rp 400 miliar.Biaya akses fee merupakan biaya yang dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya."Biaya akses fee tersebut tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT SRD dan sebagian dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham," tegas ketua tim penyidik Faried Haryanto di Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: