KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menuturkan, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” jelas Utoh dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (20/1). Diharapkan, proses tersebut tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
Adapun terkait materi penyidikan yang dilakukan Kejagung RI, Utoh menambahkan, pihaknya tidak memiliki informasi terkait hal tersebut. “Kami tidak memiliki informasi [materi penyidikan] sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” ungkapnya. Baca Juga: Kejagung cium dugaan korupsi di BP Jamsostek, manajemen buka suara Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan operasional BP Jamsostek termasuk pengelolaan dana diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik. “Hasil audit BP Jamsostek, dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambah Utoh. Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.