Dugaan korupsi dana hibah, Kejagung periksa 48 staf KONI pusat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 48 staf Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Pusat pada Kamis (28/5/2020). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, 48 saksi tersebut diduga menerima honor yang bersumber dari dana bantuan KONI Pusat.

“Diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta pengantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh KONI Pusat dan bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis.


Baca Juga: Komisioner OJK Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Danareksa Sekuritas

Menurut Hari, penyidik juga telah memeriksa 56 saksi dari KONI Pusat kemarin. Akan tetapi, ia tak merinci tanggalnya. Rencananya, Kejagung akan memanggil total 715 orang saksi terkait kasus tersebut. Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 Mei 2020.

Melalui surat tersebut, BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.

“Rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi terkait hasil telaahan BPK sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung belum menetapkan satu tersangka pun. Kasus ini ramai diperbincangkan sejak kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.

Editor: Yudho Winarto