Dugaan Korupsi Hutama Karya, BUMN Diminta Benahi Tata Kelola Pengadaan Lahan Proyek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK tengah menyidik dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi tersebut berasal dari proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Hutama Karya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pengadaan lahan punya kontribusi hingga 40% dari total biaya proyek konstruksi khususnya jalan tol. 

Menurut Bhima, di sini letak peluang korupsinya, dan seharusnya bagi BUMN di sektor konstruksi bisa mencegah kebocoran dari sisi pengadaan lahan. 


Jika masih saja terjadi korupsi pengadaan lahan, maka ini menunjukkan tata kelola internal BUMN karya masih buruk. 

Baca Juga: KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Hutama Karya

"Kan ada auditor internal, komisaris juga yang bisa cek apabila ada penggelembungan dana pengadaan lahan. Pihak pengadilan juga perlu di awasi karena objek ganti rugi tanah sebagian diselesaikan lewat pengadilan," ujar Bhima kepada Kontan, Kamis (14/3).

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah terhadap transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018 – 2020 yang melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya dimana status saat ini telah ditetapkan 3 tersangka tersebut.

"Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan ini," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Hutama Karya. 

Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Cegah Eks Petinggi Hutama Karya

"KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," ujar Ali.

Berdasarkan perkiraan awal, nilai kerugian kasus ini mencapai belasan miliar rupiah. Saat ini KPK menggandeng BPKP untuk menghitung besaran pasti kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini. 

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," jelas Ali.

Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan kasus tersebut. Pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari